Pelatihan
peningkatan pengawasan Pangan Jajan Anak Sekolah (PJAS) yang diadakan oleh
Seksi FARMAMIN dan PERBEKES bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Dinas
Kesehatan Kabupaten Temanggung dilaksanakan tanggal 18 dan 19 Juni 2013
bertempat di Grahita Resto Temanggung.
Pelatihan ini
dikuti oleh 32 peserta dari 4 Kecamatan se Kabupaten Temanggung, yaitu
Kecamatan Bulu, Kecamatan Pringsurat, Kecamatan Wonoboya dan Kecamatan
Gemawang, untuk peserta dari kecamatan Gemawang diikuti oleh 3 peserta yaitu 2
peserta dari SDN 1 Muncar dan 1 peserta dari SDN 1 Sucen.
Definisi pangan
jajanan (FAO) adalah makanan dan minuman yang disiapkan dan dijual oleh
pedagang di pinggir jalan atau tempat umum lainnya untuk langsung dikonsumsi
oleh pembeli tanpa persiapan atau pengolahan lebih lanjut.
Definisi operasional
pangan jajan anak sekolah (PJAS) (BPOM) adalah pangan siap saji yang ditemui di
lingkungan sekolah. PJAS memiliki peranan yang strategis dalam pemenuhan
kebutuhan gizi dan pemeliharaan ketahanan belajar anak sekolah, PJAS harus
memenuhi syarat :
- Aman, dari cemaran yang merugikan kesehatan
- Bermutu, memenuhi kriteria keamanan pangan, kandungan gizi dan standar lain.
- Bergizi, mengandunng zat gizi yang bermanfaat bagi tumbuh kembang anak.
Tujuan Aksi
Nasional PJAS antara lain, Memberdayakan komunitas sekolah, Meningkatkan
koordinasi dan jejaring kerja lintas sektor di pusat dan di daerah,
Meningkatkan kemanan, mutu, dan gizi PJAS di Indonesia.