Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan dalam empat tahap. Pertama, 
penyusunan kurikulum di lingkungan internal Kemdikbud dengan melibatkan 
sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu dan praktisi pendidikan. 
Kedua, pemaparan desain Kurikulum 2013 di depan Wakil Presiden selaku 
Ketua Komite Pendidikan yang telah dilaksanakan pada 13 November 2012 
serta di depan Komisi X DPR RI pada 22 November 2012. Ketiga, 
pelaksanaan uji publik guna mendapatkan tanggapan dari berbagai elemen 
masyarakat. Salah satu cara yang ditempuh selain melalui saluran daring 
(on-line) pada laman 
http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id , juga melalui media massa cetak. Tahap keempat, dilakukan penyempurnaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Kurikulum 2013.
 
Inti dari Kurikulum 2013, adalah ada pada upaya penyederhanaan, dan 
tematik-integratif. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi 
yang siap di dalam menghadapi masa depan. Karena itu kurikulum disusun 
untuk mengantisipasi perkembangan masa depan.
Titik beratnya, bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, 
mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan 
mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau 
mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran. Adapun obyek yang 
menjadi pembelajaran dalam penataan dan penyempurnaan kurikulum 2013 
menekankan pada fenomena alam, sosial, seni, dan budaya.
Melalui pendekatan itu diharapkan siswa kita memiliki kompetensi 
sikap, ketrampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih 
kreatif, inovatif, dan lebih produktif, sehingga nantinya mereka bisa 
sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan di zamannya, 
memasuki masa depan yang lebih baik.
Pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan 
pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis 
pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan 
keterampilan secara terpadu, sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang
 Sistem Pendidikan Nasional pada penjelasan pasal 35, di mana kompetensi
 lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, 
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah 
disepakati. Paparan ini merupakan bagian dari uji publik Kurikulum 2013,
 yang diharapkan dapat menjaring pendapat dan masukan dari masyarakat.
Menambah Jam Pelajaran
Strategi pengembangan pendidikan dapat dilakukan pada upaya 
meningkatkan capaian pendidikan melalui pembelajaran siswa aktif 
berbasis kompetensi; efektivitas pembelajaran melalui kurikulum, dan 
peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru; serta lama tinggal di 
sekolah dalam arti penambahan jam pelajaran.
  
Skema 1. menyajikan tentang Strategi Peningkatan Efektivitas 
Pembelajaran. Sedang gambar 1. menggambarkan tentang strategi 
meningkatkan capaian pendidikan, yang digambarkan melalui sumbu x 
(efektivitas pembelajaran melalui kurikulum, dan peningkatan kompetensi 
dan prefesionalitas guru), y (pembelajaran siswa aktif berbasis 
kompetensi) dan z (lama tinggal di sekolah dalam arti penambahan jam 
pelajaran).
Rasionalitas penambahan jam pelajaran dapat dijelaskan bahwa 
perubahan proses pembelajaran (dari siswa diberi tahu menjadi siswa 
mencari tahu) dan proses penilaian (dari berbasis output menjadi 
berbasis proses dan output) memerlukan penambahan jam pelajaran. Di 
banyak negara, seperti AS dan Korea Selatan, akhirakhir ini ada 
kecenderungan dilakukan menambah jam pelajaran. Diketahui juga bahwa 
perbandingan dengan negara-negara lain menunjukkan jam pelajaran di 
Indonesia relatif lebih singkat. Bagaimana dengan pembelajaran di 
Finlandia yang relatif singkat. Jawabnya, di negara yang tingkat 
pendidikannya berada di peringkat satu dunia, singkatnya pembelajaran 
didukung dengan pembelajaran tutorial yang baik.
Penyusunan kurikulum 2013 yang menitikberatkan pada penyederhanaan, 
tematik-integratif mengacu pada kurikulum 2006 di mana ada beberapa 
permasalahan di antaranya; (i) konten kurikulum yang masih terlalu 
padat, ini ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi
 yang keluasan dan tingkat kesukarannya melampaui tingkat perkembangan 
usia anak; (ii) belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan 
tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional; (iii) kompetensi belum 
menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan 
pengetahuan; beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan 
perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi 
pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, 
kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum; (iv) belum peka 
dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, 
nasional, maupun global; (v) standar proses pembelajaran belum 
menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang 
penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang 
berpusat pada guru; (vi) standar penilaian belum mengarahkan pada 
penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas 
menuntut adanya remediasi secara berkala; dan (vii) dengan KTSP 
memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan 
multi tafsir.

 

 
Skema 2 menggambarkan tentang kesenjangan kurikulum yang ada pada konsep
 kurikulum saat ini dengan konsep ideal. Kurikulum 2013 mengarah ke 
konsep ideal. Sedang skema 3 menjelaskan alasan terhadap pengembangan 
kurikulum 2013.
Sumber : 
www.kemdikbud.go.id